Segera Tutup Perlintasan KA Liar

21-07-2014 / KOMISI V

Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mendesak PT KAI untuk segera menutup palang pintu liar perlintasan kereta apiLangkah tegas ini harus dilakukan  sesuai amanat UU LLAJ tahun 2011 dimana tidak boleh ada lagi palang pintu sebidang. “ Ini tidak boleh, karena melanggar UU dan memberi waktu 3 tahun sejak 2011, seharusnya  tahun ini sudah tidak ada lagi perlintasan KA sebidang,” katanya saat memimpin pertemuan Tim Kunker Komisi V ke Jatim pekan lalu.

Kalau semua lintasan atas inisiatif nama pribadi atau masyarakat ditolelir, maka perlintasan liar akan terus bertambah. Segera semua pelitasan liar harus ditutup, ” katanya. Amanat UU juga menegaskan  bahwa pelintasan sebidang tidak boleh lagi, harus dibangun under pass atau fly over.

Tim Komisi V dalam kesempatan ini mendapatkan informasi bahwa sebanyak 880 perlintasan kereta api di Jawa Timur belum berpalang pintu. Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan akan menerjunkan petugas untuk mengawasi perlintasan tersebut. "Sebanyak 880 perlintasan itu memang belum ada apa-apanya," katanya.

Menurutnya,  perlintasan sebidang di Jawa Timur ada 1.400. Dari jumlah itu, 350 di antaranya sudah berpalang pintu. Sedangkan 170 perlintasan telah dipasang early warning system. Sistem itu bekerja 1 kilometer sebelum kereta api melewati perlintasan. Lampu merah akan menyala dan ada suara audio yang menginformasikan bahwa kereta akan melintas.

Sigit Sosiantomo menambahkan,  perlintasan liar banyak muncul karena banyak hunian yang tumbuh di sekitar jalur kereta api.  “ Kami minta pemerintah menegakkan law enforcement, sebab kalau dibiarkan terus akan banyak terjadi kecelakan yang memakan korban ,” tegasnya.

Terakhir terjadinya kecelakaan di Surabaya di palang pinta KA  karena petugas tidak ditempat dan digantikan bukan oleh pegawai KA. Masalah-masalah seperti ini supaya dikordinasikan sebab fasilitas dari pusat sudah disediakan luar biasa tinggal pemda memanfaatkan sebaik-baiknya.

Diingatkan Sigit, masyarakat supaya lebih hati-hati karena frekuensi perjalanan KA akan meningkat apalagi dengan dibuka jalur ganda (double track). Tahun depan diharapkan sudah tidak ada lagi pelintasan sebidang , jangan lagi menambah pelintasan-pelintasan atas nama pribadi. (mp) foto: mastur prantono/parle/hr

BERITA TERKAIT
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...